Kewajiban Mengenai Keadaan Objek Asuransi
Tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung mengenai keadaan objek asuransi. Kewajiban ini dilakukan pada saat mengadakan asuransi. Apabila tertanggung lalai maka akibat hukumnya asuransi batal. Asuransi Kendaraan MSIG Berkendara Tanpa Cemas. Sesuai dengan ketentuan Pasal 251 KUHD, semua pemberitahuan yang salah, atau tidak benar, atau penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung tentang objek asuransi, mengakibatkan asuransi … Read more