Kewajiban Mengenai Keadaan Objek Asuransi

Tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung mengenai keadaan objek asuransi. Kewajiban ini dilakukan pada saat mengadakan asuransi. Apabila tertanggung lalai maka akibat hukumnya asuransi batal. Asuransi Kendaraan MSIG Berkendara Tanpa Cemas.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 251 KUHD, semua pemberitahuan yang salah, atau tidak benar, atau penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung tentang objek asuransi, mengakibatkan asuransi itu batal.

Kewajiban pemberitahuan itu berlaku juga apabila setelah diadakan asuransi pemberatan risiko atas objek asuransi. Dalam hal pemberitahuan atas kerusakan kendaraan bermotor yang diasuransikan wajib memberitahukan kepada penanggung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya kerusakan atau pencurian.

Pemberitahuan itu dilakukan secara tertulis dari tertanggung kepada pihak penanggung, apabila asuransi diadakan untuk kepentingan pihak ketiga ia tetap harus memberitahukan kepada pihak tertanggung dan selanjutnya pihak tertanggung yang memberi laporan kepada penanggung atas objek yang diasuransikan.

See also  Biaya Kursus Bahasa Inggris di EF Jakarta Tahun 2020

Tertanggung merupakan badan hukum yang berupa lembaga pembiayaan yang melakukan perjanjian sewa beli terhadap pihak ketiga. Sehingga pemberitahuan pertama kali dilakukan oleh pihak ketiga kepada tertanggung lalu selanjutnya tertanggung menyampaikan kepada penanggung untuk memprosesnya.

Dasar berlakunya perjanjian sewa beli adalah Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata yang menentukan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai 23 undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Pasal ini mengandung asas kebebasan berkontrak, yang meliputi semua perjanjian baik yang dikenal maupun tidak dikenal oleh undang-undang. Secara umum perjanjian terjadi berlandaskan asas kebebasan berkontrak di antara dua pihak yang mempunyai kedudukan yang seimbang, dan kedua belah pihak berusaha memperoleh kesepakatan dengan melalui proses negosiasi di antara kedua belah pihak.

See also  Kegiatan Kantor Bea Cukai Banyuwangi

Namun saat ini kecenderungan memperlihatkan bahwa banyak perjanjian dalam transaksi bisnis bukan melalui proses negosiasi yang seimbang, tetapi perjanjian itu terjadi dengan cara salah satu pihak telah menyiapkan syarat-syarat baku pada suatu formulir perjanjian yang sudah dicetak, kemudian disodorkan kepada pihak lain untuk disetujui dan hampir tidak memberikan kebebasan sama sekali kepada pihak yang satu untuk melakukan negosiasi atas syarat-syarat yang disodorkan tersebut. Perjanjian yang demikian disebut perjanjian baku atau perjanjian standar atau perjanjian adhesi.

Menurut ketentuan Pasal 264 KUHD, asuransi tidak hanya dapat diadakan untuk kepentingan sendiri, tetapi dapat juga untuk kepentingan pihak ketiga (the third party), baik berdasarkan kuasa umum atau kuasa khusus, bahkan tanpa sepengetahuan pihak ketiga. Apabila asuransi ini diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, maka menurut ketentuan Pasal 265 KUHD, hal itu harus ditegaskan dalam polis apakah terjadi berdasarkan pemberian kuasa atau tanpa sepengetahuan pihak ketiga yang berkepentingan.

See also  Industri Sewa Bus Pariwisata

Apabila asuransi untuk kepentingan pihak ketiga itu diadakan tanpa pemberian kuasa dan tanpa pengetahuan pihak ketiga yang berkepentingan, sedangkan pihak ketiga yang berkepentingan itu sudah mengasuransikan terlebih dahulu bendanya, maka akibat hukumnya asuransi yang 24 diadakan untuk kepentingan pihak ketiga itu batal. Ketentuan yang menyatakan batalnya asuransi untuk kepentingan pihak ketiga itu bertujuan untuk mencegah terjadinya asuransi rangkap yang dilarang termuat dalam Pasal 266 KUHD.

Leave a Comment