Objek Asuransi Kendaraan Bermotor MSIG

Seperti yang sudah ditulis pada artikel sebelumnya yaitu Kewajiban Mengenai Keadaan Objek Asuransi dimana tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung mengenai keadaan objek asuransi. Kewajiban ini dilakukan pada saat mengadakan asuransi. Apabila tertanggung lalai maka akibat hukumnya asuransi batal.

Oleh karena itu, Asuransi kendaraan MSIG, berkendara tanpa cemas akan memberikan jaminan penggantian kepada tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:

1. Kecelakaan, tabrakan/benturan, perbuatan jahat oleh orang lain, pencurian, kebakaran, dan sambaran petir.
2. Sebab-sebab selama penyeberangan dengan kapal feri.
3. Kerusakan terhadap roda, ketika menyebabkan kerusakan pada kendaraan akibat kecelakaan.
4. Biaya yang wajar yang dikeluarkan, seperti biaya penderekan akibat kecelakaan, maksimum 0,50% dari jumlah pertanggungan.

See also  Astra Toyota Tawarkan Sistem Keamanan

Pengecualian Objek Asuransi Kendaraan Bermotor MSIG

  1. Kerugian atau kerusakan atas peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis.
  2. Kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh penggelapan.
  3. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
    • Tertanggung, suami/istri atau anak Tertanggung
    • Orang yang disuruh Tertanggung
    • Orang yang bekerja pada Tertanggung
    • Orang lain atas sepengetahuan Tertanggung
    • Orang yang tinggal bersama Tertanggung
  4.  Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh:
    • Dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, balap mobil, belajar mengemudi, karnaval atau pawai, untuk tindakan kejahatan
    • Kelebihan muatan
    • Kondisi tidak laik jalan
    • Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM (surat Ijin Mengemudi) atau dalam keadaan mabuk.
    • Reaksi atau Radiasi Nuklir
  5. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh bencana alam atau perang.
  6. Kerugian atau kerusakan karena aus atau sifat benda itu sendiri.
  7. Pengecualian-pengecualian lainnya seperti yang disebutkan dalam polis.
See also  Kewajiban Mengenai Keadaan Objek Asuransi

Leave a Comment